PERTANYAAN :
BINGUNG MANA DULUAN : QURBAN ATAU AQIQAH?
JAWAB:
Banyak orang yang bingung dan bertanya-tanya tentang perbandingan qurban
dan aqiqah. Ada niat untuk berqurban tahun ini tetapi ada yang bilang
harus aqiqah dulu. Karena konon kalau belum aqiqah nan
ti qurbannya tidak sah.
Oleh karena itu biar tidak sedikit-sedikit harus menjawab, maka saya
tulis saja di facebook ini, biar yang lain juga bisa mengambil manfaat.
Sebenarnya baik aqidah atau pun qurban, keduanya sama-sama ibadah yang sunnah hukumnya dan tidak sampai kepada wajib.
Maka manakah yang harus diutamakan, sama-sama tidak ada yang harus
diutamakan, karena posisinya sepadan, yaitu sama-sama tidak wajib.
Artinya, kalau pun seseorang tidak menyembelih aqiqah atau pun qurban,
sama sekali tidak berdosa.
A. Hukum Menyembelih Aqiqah
Memang kalau kita telusuri lebih jauh di dalam literatur ilmu fiqih,
setidaknya kita akan menemukan ada empat pendapat yang berbeda tentang
hukum menyembelih hewan aqiqah.
Tiga diantarnya tidak mewajibkan, hanya menyebutkan hukumnya sunnah
muakkadah, mandub dan mubah. Satu-satunya yang berpendapat bahwa hukum
menyembelih aqiqah itu wajib hanyalah pendapat mazhab Adzh-Dhzahiri.
Dalam fatwanya di kitab Al-Muhallabil Atsar, jilid 6 hal. 234, Ibnu Hazm
mengatakan : Menyembelih hewan aqiqah adalah fardhu wajib, dimana
seseorang dipaksa untuk melakukannya apabila dia mampu melakukannya.
Namun jumhur ulama dari empat mazhab yang muktamad, tidak ada satupun
yang berpendapat untuk mewajibkan hukum menyembelih hewan aqiqah ini.
1. Sunnah Muakkadah
Mazhab Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah menegaskan bahwa hukum
menyembelih hewan aqiqah adalah sunnah muakkadah. Dan yang disunnahkan
adalah orang yang menjadi penanggung nafkah dari bayi tersebut, baik
ayah atau kakek atau siapa pun.
Landasan dalil yang dikemukakan oleh kedua mazhab ini antara lain :
عَقَّ رسول الله r عَنِ الحَسَنِ وَالحُسَيْنِ عَلَيْهِمَا
Rasulullah SAW menyembelihkan untuk Hasan dan Husain masing-masing satu ekor kambing kibas. (HR. Bukhari)
Ada asumsi bahwa kenapa Rasulullah SAW yang menyembelihkan hewan aqiqah
kepada cucunya dan kenapa bukan ayah mereka yaitu Ali bin Abi Thalib,
karena keduanya ditanggung hidupnya oleh beliau SAW. Karena itulah
kenapa beliau SAW yang menyembelihkan hewan itu.
Sesungguhnya bersama anak itu ada hak diakikahi, maka tumpahkanlah darah
baginya (dengan menyembelih hewan) dan buanglah penyakit darinya
(dengan mencukur rambutnya).(HR Bukhari)
2. Mandub
Mazhab Al-Malikiyah menegaskan bahwa menyembelih hewan aqiqah hukumnya
mandub. Dan istilah mandub mirip dengan sunnah, tetapi levelnya sedikit
di bawahnya.
Di antara dasar yang melandasi pendapat ini adalah hadits berikut :
Orang yang mendapat kelahiran bayi dan ingin menyembelih silahkan
melakukannya. Buat anak laki-laki dua ekor dan buat anak perempuan satu
ekor. (HR. Abu Daud)
3. Mubah
Mazhab Al-Hanafiyah tidak menyebutkan bahwa menyembelih hewan aqiqah itu
sebagai sunnah atau mandub, melainkan hanya membolehkan saja. Dalam
arti kata lain, bagi mereka
menyembelih hewan aqiqah di saat kelahiran bayi hukumnya mubah.
Karena dalam pendapat mereka, semua dalil tentang masyru'iyah
penyembelihan hewan aqiqah ataupun bentuk-bentuk penyembelihan hewan
lainnya sudah dihapuskan atau dinasakh, dengan pensyariatan
penyembelihan hewan udhiyah atau hewan qurban.
Namun demikian, siapa yang masih ingin menyembelih hewan aqiqah tidak
terlarang, hukumnya tetap masih dibolehkan, namun sudah tidak ada lagi
anjuran atau perintah. Siapa yang mau melakukannya dipersilahkan. Dan
bagi yang tidak mau tidak mengapa dan sama sekali tidak ada kerugian
atau dosa dalam bentuk apapun.
Dasar penghapusan syariat aqiqah adalah fatwa dari Aisyah
radhiyallahuanha yang berkata : Pensyariatan penyembelihan hewan udhiyah
telah menghapus semua bentuk syariat penyembelihan yang sudah ada
sebelumnya.
BATASAN USIA ANAK YANG DISEMBELIHKAN AQIQAH
Para ulama berbeda pendapat tentang batasan maksmal masih berlakunya
sunnah melakukan aqiqah Menurut mazhab Malik, waktu aqiqah hanya sampai
pada hari ketujuh. Bila telah lewat dari hari ke tujuh, sudah tidak
disunnakan lagi.
Sementara menurut mazhab Hambali, jika aqiqah tidak bisa dilakukan pada
hari ketujuh, maka masih bisa dilakukan pada hari keempat belas. Jika
tidak juga bisa pada hari keduapuluh satu. Hal ini sebagaimana
diriwayatkan dari Aisyah ra.
Sedangkan yang lebih jauh adalah menurut madzhab Syafi'i. Mazhab ini
mengatakan bahwa pelaksanaan aqiqah tidak mengenal batasan usia. Jadi
boleh kapan saja hingga menjelang akhir hayat.
Namun demikian, dianjurkan untuk dilakukan sebelum anak tersebut dewasa.
Dan hukumnya bukan wajib, tetap sunnah. Sehingga meski tidak dilakukan,
tidak berdampak apapun..والله اعلم
0 Response to "Seputar Hukum Aqiqoh Dalam Islam"
Posting Komentar