Bagaimana hukum patung menurut pandangan Islam? Saya
mempunyai beberapa buah patung pemuka Mesir tempo dulu, dan
saya hendak memajangnya di rumah sebagai perhiasan, tetapi
ada beberapa orang yang mencegahnya dengan alasan bahwa hal
itu haram. Benarkah pendapat itu?
JAWABAN
Islam mengharamkan patung dan semua gambar yang bertubuh,
seperti patung manusia dan binatang. Tingkat keharaman itu
akan bertambah bila patung tersebut merupakan bentuk orang
yang diagungkan, semisal raja, Nabi, Al Masih, atau Maryam;
atau berbentuk sesembahan para penyembah berhala, semisal
sapi bagi orang Hindu. Maka yang demikian itu tingkat
keharamannya semakin kuat sehingga kadang-kadang sampai pada
tingkat kafir atau mendekati kekafiran, dan orang yang
menghalalkannya dianggap kafir.
Islam sangat menaruh perhatian dalam memelihara tauhid, dan
semua hal yang akan bersentuhan dengan aqidah tauhid ditutup
rapat-rapat.
Sebagian orang berkata, "Pendapat seperti ini berlaku hanya
pada zaman berhala dan penyembahan berhala, adapun sekarang
tidak ada lagi berhala dan penyembah berhala." Ucapan ini
tidak benar, karena pada zaman kita sekarang ini masih ada
orang yang menyembah berhala dan menyembah sapi atau
binatang lainnya. Mengapa kita mengingkari kenyataan ini?
Bahkan di Eropa banyak kita jumpai orang yang tidak sekadar
menyembah berhala. Anda akan menyaksikan bahwa pada era
teknologi canggih ini mereka masih menggantungkan sesuatu
pada tapal kudanya misalnya, atau pada kendaraannya sebagai
tangkal.
Manusia pada setiap zaman selalu saja ada yang mempercayai
khurafat. Dan kelemahan akal manusia kadang-kadang
menyebabkan mereka menerima sesuatu yang tidak benar,
sehingga orang yang mengaku berperadaban dan cendekia pun
dapat terjatuh ke dalam lembah kebatilan, yang sebenarnya
hal ini tidak dapat diterima oleh akal orang buta huruf
sekalipun.
Islam jauh-jauh telah mengantisipasi hal itu sehingga
mengharamkan segala sesuatu yang dapat menggiring kebiasaan
tersebut kepada sikap keberhalaan, atau yang didalamnya
mengandung unsur-unsur keberhalaan. Karena itulah Islam
mengharamkan patung. Dan patung-patung pemuka Mesir tempo
dulu termasuk ke dalam jenis ini.
Bahkan ada orang yang menggantungkan patung-patung tersebut
untuk jimat, seperti memasang kepala "naqratiti" atau
lainnya untuk menangkal hasad, jin, atau 'ain. Dengan
demikian, keharamannya menjadi berlipat ganda karena
bergabung antara haramnya jimat dan haramnya patung.
Kesimpulannya, patung itu tidak diperbolehkan (haram),
kecuali patung (boneka) untuk permainan anak-anak kecil, dan
setiap muslim wajib menjauhinya.
-----------------------
Fatwa-fatwa Kontemporer
Dr. Yusuf Qardhawi
0 Response to "Hukum Mengoleksi Patung"
Posting Komentar